> WNI berusia 18 tahun ke atas.
> Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
> Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
> Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
> Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
> Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Daftar Prakerja